Menurut Luhut, Menteri Susi bisa saja memperbolehkan penggunaan cantrang oleh nelayan asalkan penggunaannya tidak terlalu dalam dan bisa merusak ekosistem laut. Ataupun dengan membatasi penggunaan cantrang dalam periode waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri KKP.
"Tadi saya ketemu sama Doktor dari Universitas Indonesia itu mengeluarkan kajian bahwa cantrang menurut mereka jangan yang sampai ke bawah itu karena ada cantrang yang benar menurut mereka. Atau itu bisa diatur juga misalnya setahun beroperasi 8-10 bulan di shorten area sehingga produksi kita ttp bagus produksi juga bisa tumbuh. itu dikontrol," kata dia.
Meski demikian, dirinya menyerahkan sepenuhnya kebijakan mengenai cantrang. Pasalnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Menteri KKP. "Saya serahkan Bu Susi, jangan campuri lah itu (masalah cantrang)," ucapnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)