BI Haramkan Bitcoin Cs Jadi Alat Pembayaran, Simak 5 Alasannya!

Widi Agustian, Jurnalis
Sabtu 13 Januari 2018 09:48 WIB
(Foto: Reuters)
Share :

3. Nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble)

4. Rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme

5. Dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

“Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” kata dia.

BI menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya