3. Nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble)
4. Rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme
5. Dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
“Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” kata dia.
BI menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.