JAKARTA – Bank Indonesia tegas melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di tengah terus meroketnya nilai mata uang digital tersebut.
Penggunaan bitcoin dan mata uang digital dinilai sangat berisiko dan spekulatif lantaran tak ada otoritas resmi yang menaunginya. Kebijakan terbaru Bank Indonesia (BI) ini merespons maraknya peredaran bitcoin di Tanah Air dalam setahun terakhir. Terus melonjaknya nilai mata uang digital ini membuat masyarakat tergiur untuk memilikinya. Selain bitcoin, mata uang digital yang kini muncul adalah ethereum, litecoin, namecoin, swiftcoin, dogecoin, emercoin, gridcoin, omni, primecoin, ripple, burstcoin, dash, dan mazacoin.
Baca Juga: Selidiki Transaksi Bitcoin di Bali, BI Gandeng Kepolisian
Selain itu, ada pula monero, nem, nxt, potcoin, synereoamp, titcoin, vertcoin, ethereum classic, iota, sixeleven, decred, zcash, arkecosystem, bitcoin cash, dan ubiq. Indonesia tercatat bukan negara pertama yang melarang keras penggunaan bitcoin. Pada 2017, Chi na, Vietnam, Nigeria, Maroko, Taiwan, dan Singapura sudah melakukan langkah serupa. Pada 13 Desember 2017 Korea Selatan bahkan resmi melarang penggunaan bitcoin sebagai upaya untuk mengontrol keuangan negaranya.
Sederet negara tersebut khawatir akan volatilitas terkait penggunaan bitcoin maupun uang digital. Alasan lain, negara-negara tersebut mengantisipasi penggunaan bitcoin digunakan untuk penggalangan dana terorisme. Di antara negara yang longgar terhadap transaksi dengan uang digital adalah Jepang. Di Jepang pemerintah setempat justru memberikan proteksi atas pemanfaatan virtual currency sebagai bagian kemajuan teknologi. Se lain Jepang, negara yang mengizinkan penggunaan bitcoin untuk transaksi pembayaran adalah Inggris dan Jerman.
Baca Juga: BI Haramkan Bitcoin Cs Jadi Alat Pembayaran, Simak 5 Alasannya!
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, pelarangan penggunaan bitcoin dan mata uang digital ini merujuk Undang-Undang (UU) No 7/ 2011 tentang Mata Uang. Di UU tersebut di jelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan rupiah.
”Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab,” kata dia dalam keterangan tertulisnya kemarin. Alasan lain, ungkap Agusman, dalam transaksi menggunakan mata uang digital juga tidak ada administratur resminya, tidak memiliki underlying asset atau acuan yang mendasari harga mata uang digital serta nilai perdagangan jenis mata uang itu yang sangat fluktuatif.