JAKARTA – Bank Indonesia tegas melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di tengah terus meroketnya nilai mata uang digital tersebut.
Penggunaan bitcoin dan mata uang digital dinilai sangat berisiko dan spekulatif lantaran tak ada otoritas resmi yang menaunginya. Kebijakan terbaru Bank Indonesia (BI) ini merespons maraknya peredaran bitcoin di Tanah Air dalam setahun terakhir. Terus melonjaknya nilai mata uang digital ini membuat masyarakat tergiur untuk memilikinya. Selain bitcoin, mata uang digital yang kini muncul adalah ethereum, litecoin, namecoin, swiftcoin, dogecoin, emercoin, gridcoin, omni, primecoin, ripple, burstcoin, dash, dan mazacoin.
Baca Juga: Selidiki Transaksi Bitcoin di Bali, BI Gandeng Kepolisian
Selain itu, ada pula monero, nem, nxt, potcoin, synereoamp, titcoin, vertcoin, ethereum classic, iota, sixeleven, decred, zcash, arkecosystem, bitcoin cash, dan ubiq. Indonesia tercatat bukan negara pertama yang melarang keras penggunaan bitcoin. Pada 2017, Chi na, Vietnam, Nigeria, Maroko, Taiwan, dan Singapura sudah melakukan langkah serupa. Pada 13 Desember 2017 Korea Selatan bahkan resmi melarang penggunaan bitcoin sebagai upaya untuk mengontrol keuangan negaranya.
Sederet negara tersebut khawatir akan volatilitas terkait penggunaan bitcoin maupun uang digital. Alasan lain, negara-negara tersebut mengantisipasi penggunaan bitcoin digunakan untuk penggalangan dana terorisme. Di antara negara yang longgar terhadap transaksi dengan uang digital adalah Jepang. Di Jepang pemerintah setempat justru memberikan proteksi atas pemanfaatan virtual currency sebagai bagian kemajuan teknologi. Se lain Jepang, negara yang mengizinkan penggunaan bitcoin untuk transaksi pembayaran adalah Inggris dan Jerman.
Baca Juga: BI Haramkan Bitcoin Cs Jadi Alat Pembayaran, Simak 5 Alasannya!
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, pelarangan penggunaan bitcoin dan mata uang digital ini merujuk Undang-Undang (UU) No 7/ 2011 tentang Mata Uang. Di UU tersebut di jelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan rupiah.
”Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab,” kata dia dalam keterangan tertulisnya kemarin. Alasan lain, ungkap Agusman, dalam transaksi menggunakan mata uang digital juga tidak ada administratur resminya, tidak memiliki underlying asset atau acuan yang mendasari harga mata uang digital serta nilai perdagangan jenis mata uang itu yang sangat fluktuatif.
Menurut dia, kondisi yang demikian membuat pembayaran menggunakan mata uang digital sangat rentan terhadap risiko penggelembungan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. ”Ini dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan mata uang digital,” ucap dia.
Bank Sentral sebagai otoritas sistem pembayaran juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran yakni prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana, dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia memproses transaksi pembayaran menggunakan mata uang digital. Ini sesuai Peraturan BI No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam Peraturan BI 19/12/PBI/ 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Baca Juga: Temukan Uang Digital Baru, Orang Ini Sukses Jadi Miliarder
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, maraknya perdagangan virtual money telah dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan besar dari masyarakat. Pihaknya pun bakal terus mencari perusahaan yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal alias bodong dengan modus uang digital. Langkah yang dilakukan terutama pada aspek pencegahan dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengungkapkan, BI dan OJK harus menyiapkan regulasi yang baik atas munculnya fenomena uang digital, termasuk bitcoin.
Hal ini penting karena peredaran uang digital akan berkembang seiring perkembangan zaman. Menurutnya, fintech akan terus berkembang dan tidak bisa dicegah. Maka itu, platform teknologi informasi harus di jaga dengan baik berikut regulasi yang komprehensif. Pelarangan penggunaan bitcoin, menurut ekonom Indef Eko Listiyanto, adalah upaya yang tepat untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari kerugian besar. Eko menilai mata uang crypto currency ini (bitcoin) sangat spekulatif dan fluktuatif.
Aturan ini juga sangat baik untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Namun demikian, BI tetap harus update dengan perkembangan teknologi crypto currencies. Pelarangan tersebut juga harus disertai dengan aksi tegas untuk meminimalkan transaksi bitcoin di Tanah Air.
(Kunthi Fahmar Sandy)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)