BI: Go-Pay Harus Ikuti Aturan QR Code

Antara, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2018 18:05 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia mengingatkan PT Dompet Anak Bangsa yang membawahi layanan sistem pembayaran digital Go-Pay, untuk mengikuti ketentuan Bank Sentral terkait fasilitas kode respon cepat (Quick Response Code/QR Code).

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, dalam waktu dekat BI juga akan merilis penyempurnaan ketentuan QR Code dalam beleid baru Peraturan Bank Indonesia terkait Uang Elektkronik.

 Baca juga: Transaksi GoPay Dihentikan karena Belum Ada Persetujuan BI

Sebelum aturan baru tersebut, ketentuan QR Code untuk sistem pembayaran mengacu pada PBI tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP).

"Ke depan nanti ada ketentuan yang dibuat BI mengenai QR code. Semua harus sesuaikan dengan QR code BI," ujar dia di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

 Baca Juga: BI: Akuisisi oleh GoPay Harus Minta Izin

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya