BI: Go-Pay Harus Ikuti Aturan QR Code

Antara, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2018 18:05 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Pada 11 Januari 2018, BI mengirim surat kepada PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay beromor 20/54/DSSK/Srt/B tanggal 11 Januari 2018, perihal penghentian kegiatan penerimaan pembayaran via GoPay dengan menggunakan Static QR an Dynamic QR terhadap toko usaha (merchant).

Pasalnya,menurut BI, layanan QR Code pada Go Pay tidak sesuai dengan kriteria uji coba atau plotting. BI mengkategorikan penggunaan QR code sebagai bentuk peluncuran produk atau aktivitas baru.

"Untuk itu, Saudara diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat ini," bunyi surat tersebut.

 Baca juga: Pengambilalihan Saham Penyelenggara Jasa sistem Pembayaran Wajib Dapat Izin BI

BI menegaskan agar Go-Pay melaporkan penghentian kegiatan disertai dengan bukti dokumen yang telah diverifikasi. Setelah itu, BI juga meminta penyelenggaraan jasa sistem pembayaran di Go-Pay untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang diterbitkan.

Go-Pay akhirnya mematuhi permintaan Bank Indonesia dengan mengakhiri uji coba pembayaran dengan QR Code.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya