Dirinya memang mengakui jika mengimpor dengan jumlah sedikit akan menimbulkannkenaikan harga pada garap. Akan tetapi hal tersebut akan bersampak baik kepada para petani garam.
“Betul memang kalau diatur seperti itu harga akan naik menjadi Rp.1000 sampai Rp2000 atau Rp3000 tapi itu justru yang menguntungkan kepada petani. Jadi mohon dikoordinasikan komisi IV dengan komisi VI untuk memastikan petani garam tidak dirugikan,” jelasnya.
Baca juga: Kuota Garam Industri Akan Ditetapkan Setiap Tahun
Lebih lanjut Susi meminta kepada semua pihak untuk tidak mempolitisasi kebijakan impor garam tersebut. Apalagi sampai menyudutkan salah satu pihak dengan alasan produksi garam yang menurun.
“Saya juga mohon ini juga tidak dipolitisir karena impor garam itu sudah jauh sebelum menteri KKP saya dari sduah lebih dari 15 tahun kita impor garam,” jelasnya.
(Fakhri Rezy)