JAKARTA - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menegaskan bahwa mainan anak yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) hanya untuk 14 tahun ke bawah. Sedangkan untuk 14 tahun ke atas tidak wajib SNI.
Hal ini justru berbeda dengan aturan yang diterapkan Bea Cukai yang mewajibkan semua mainan anak wajib SNI. Ditjen Bea Cukai hanya membatasi jumlah barang yang dibawa yakni 3 untuk kiriman dari luar negeri dan 5 mainan untuk bawa sendiri di pesawat.
Lalu bagaimana kah respons dari BSN mengenai aturan yang berbeda ini?
Baca Juga: Daftar Mainan Usia 14 Tahun ke Bawah yang Wajib SNI
"Bea Cukai-nya enggak baca peraturannya," ungkap Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purbowasito di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Menurutnya, SNI yang diwajibkan bagi mainan ini untuk melindungi anak dari bahaya mainan yang tidak sesuai standar.
"Ini jelas nih mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunanya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah, untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan tidak wajar sesuai kebiasaan seorang anak. Jadi enggak kena kalau mainan dewasa," jelasnya.
Baca Juga: BSN: SNI Wajib untuk Mainan Anak di Bawah 14 Tahun
Dia menjelaskan, pihaknya menetapkan beberapa SNI tentang Mainan Anak. Sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 tahun 2013 Tentang Pemberlakuan SNI Mainan secara wajib.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah. Dengan adanya peraturan tersebut, produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi SNI.
Baca Juga: Mainan Impor Wajib SNI, Begini Penjelasan Sri Mulyani
SNI Mainan Anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi:
1. SNI ISO 8124 1:2010, Keamanan mainan Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan Sifat fisis dan mekanis.
2. SNI ISO 8124 -2:2010, Keamanan mainan -Bagian 2: Sifat mudah terbakar.
3. SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan -Bagian 3: Migrasi unsur tertentu.
4. SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan -Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal.
5. SNI IEC 621151:20111, Mainan elektrik Keamanan.
6. SNI 7617:2010 Tekstil Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak.
7. EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)