JAKARTA - Pemerintah menerangkan kemudahan izin importasi bahan baku garam bakal dipakai untuk memenuhi kebutuhan sejumlah manufaktur. Lebih lanjut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memaparkan sektor mana saja yang membutuhkan demi menunjang keberlanjutan produksi dan investasi.
“Pemenuhan bahan baku untuk industri tentu membawa multiplier effect bagi perekonomian nasional. Misalnya, impor bahan baku garam sebesar 3,7 juta ton yang senilai Rp1,8 triliun, akan diolah menjadi berbagai macam produk dengan nilai tambah besar,” kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta.
Baca Juga: Impor Garam Industri, Pengusaha Sebut Data Kemenperin yang Harus Jadi Acuan
Nilai tambah itu, antara lain melalui kontribusi PDB sebesar Rp1.100 triliun, penyerapan tenaga kerja sebanyak 4 juta orang, dan perolehan devisa dari ekspor mencapai USD30 miliar. Oleh karenanya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan kebutuhan bahan baku garam untuk industri nasional sekitar 3,7 juta ton pada tahun 2018.
Kebutuhan tersebut akan disalurkan kepada industri Chlor Alkali Plant (CAP), untuk memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia sebesar 2.488.500 ton. Selain itu, bahan baku garam juga didistribusikan kepada industri farmasi dan kosmetik sebesar 6.846 ton serta industri aneka pangan 535.000 ton.