JAKARTA - Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan penerapan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Berusaha berdampak pada peningkatan investasi sebesar 22%.
"Kami melihat sejak dikeluarkan Perpres 91/2017, kenaikan investasi 22% (yoy). Jadi dalam waktu kurang dari enam bulan, investasi sudah masuk lebih dari USD43 miliar," kata Edy ditemui usai bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Baca juga: Jokowi Minta DPR Ga Usah Bikin Banyak UU, Nambahin Ruwet
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha sendiri ditetapkan pada 22 September 2017 dan diundangkan pada 26 September 2017.
Edy menjelaskan, peraturan tersebut mengarahkan reformasi di bidang pelayanan perizinan berusaha agar memiliki standar yang sama antardaerah.