"Bisa saja investor yang menanamkan modal atau menjadi rekanan Pemerintah Kota Yogyakarta berdomisili atau berlokasi di Kabupaten Sleman atau daerah lain. Jika tidak ada aturan ini, maka kami tidak bisa mengajukan permohonan ke KPP Pratama Kota Yogyakarta untuk menerbitkan NPWP lokasi," katanya.
Kadri menyebut, NPWP lokasi memungkinkan bagi hasil pajak akan masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Yogyakarta karena lokasi kegiatan berada di Kota Yogyakarta.
(ulf)
(Rani Hardjanti)