YOGYAKARTA - Investor atau warga yang mengajukan izin usaha atau investasi di Kota Yogyakarta akan diwajibkan melakukan konfirmasi atas pemenuhan kewajiban pajak mereka.
"Kebijakan ini merupakan kerja sama Pemerintah Kota Yogyakarta dengan KPP Pratama Yogyakarta untuk optimalisasi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu (4/2/2018).
Baca Juga: Kadin Minta Insentif Pajak 300% Bagi Perusahaan Orientasi R&D
Aturan mengenai konfirmasi status wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pajak tersebut sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018.
Menurut dia, konfirmasi status wajib pajak tersebut tidak akan menghambat proses pengajuan izin sehingga sepanjang syarat perizinan dipenuhi maka izin akan tetap dikeluarkan.