JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia pada 19 Januari 2018, menyusul telah dilakukannya merger antara AXA Life dengan PT AXA Financial Indonesia guna memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP).
Menanggapi hal tersebut, PT AXA Life Indonesia membuat pernyataan bahwa dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan 'single presence policy' seperti yang diamanatkan dalam UU Asuransi 40/2014 dan Peraturan OJK turunannya, telah dilakukan peleburan atas PT AXA Life Indonesia dan PT AXA Financial Indonesia.
Baca juga: OJK Cabut Izin AXA Life Usai Merger
Mengutip laman resmi facebook AXA Indonesia, Jakarta, Senin (5/2/2018), pencabutan ijin usaha ALI adalah sebagai akibat dari telah selesai dan disetujuinya proses peleburan (merger) oleh OJK menjadi satu entitas yang bernama PT AXA Financial Indonesia (AFI).
Sebagai akibat dari penggabungan tersebut, ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI.
"PT AXA Financial Indonesia akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis kami bersama dengan seluruh karyawan dan mitra kerjanya," kutip laman tersebut.
Sebelumnya, Penggabungan usaha dengan nama perusahaan “AXA Financial Indonesia” akan memenuhi peraturan perasuransian yang berlaku serta memperkuat posisi AXA untuk menjadi perusahaan pilihan utama masyarakat di Indonesia.
Dua entitas bisnis lokal dari perusahaan asuransi global berbasis di Perancis AXA, AXA Financial Indonesia (AFI) dan AXA Life Indonesia (ALI) pada hari ini secara resmi mengumumkan penggabungan usahanya untuk memenuhi ketentuan dari UU Asuransi No. 40/2014 terkait dengan pengendalian atau kepemilikan tunggal serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) POJK No. 67/POJK.05/2016. Kedua perusahaan akan beroperasi dengan nama “AXA Financial Indonesia” (AFI) dengan semua aset ALI dan juga liabilitasnya akan dialihkan kepada AFI.
(Fakhri Rezy)