JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan gas Bumi. Melalui aturan ini tidak ada lagi permainan harga gas.
Kepala BPH Migas Fanshrullah Asa mengatakan, selama ini ada 30 badan usaha yang mendistribusikan gas kepada masyarakat. Selama ini juga mereka punya izin dedicated hilir (pipa khusus), dan membuat harga gas menjadi mahal.
"Ini yang mau kita tata ke depan. Ini yang terjadi inefisiensi karena harga jual mahal itu tidak efektif. UU hanya mengenal satu Wilayah Jaringan Distribusi," tuturnya di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Menurutnya, ke depan harga gas akan sama seperti BBM Satu Harga. Untuk itu niaga gas juga harus diatasi, di mana sejak 25 Januari 2018 tidak akan diterbitkan dedicated hilir. "Bagaiamana memastikan mereka tidak tambah ekspansi, kan tiap bulan ada laporan BPH akan lihat nanti pengawasan dengan tim kepolisian memantaunya," ujarnya.
Baca Juga: BPH Migas Kaji Ulang Harga Gas Bumi di 6 Kota
Sekadar informasi, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 diterbitkan untuk lebih mendorong pembangunan infrastruktur gas bumi melalui pipa dan guna meningkatkan pemanfaatan gas bumi, untuk kebutuhan di dalam negeri serta mengakomodasi perkembangan moda penyaluran gas bumi selain pipa pada kegiatan usaha gas bumi.
Sebelumnya, Komite BPH Migas Hari Pratoyo mengatakan, bahwa sebelum menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga perlu adanya keterbukaan bagi seluruh stakeholder terkait, baik dari pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun lembaga. Sebelumnya, tiap kabupaten/kota serta pihak BUMN mengajukan harga kepada BPH Migas.
Kemudian, usulan tersebut dievaluasi oleh BPH Migas mengacu kepada Peraturan BPH Migas No.22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang perhitungan harga berbasis pembiayaan/investasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur jaringan gas.
Baca Juga: Pemerintah Siap Tetapkan Badan Usaha Wilayah Jaringan Distribusi Gas dalam 18 Bulan
Dalam kesempatan tersebut, BPH Migas mengundang stakeholder terkait termasuk dari pemerintah kabupaten/kota, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Pertagas Niaga, dan lembaga perlindungan konsumen, YLKI.