JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan KUD Bumi Asih menolak eksekusi pengosongan lahan kebun kelapa sawit seluas 2.823,52 hektare yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau.
Kuasa Hukum PTPN V Dr Sa dino, SH, MH meng ungkapkan, keputusan PN Bangkinang No.38/Pdt.2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014 salah alamat dan janggal.
"Kami akan segera melakukan eksaminasi untuk menguak pihak di balik putusan yang penuh kontroversi tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin (5/2/2018).
Baca juga: Ekspor Minyak Sawit Indonesia Tumbuh 23% Tertinggi Sepanjang Sejarah
Keputusan eksekusi lahan tersebut dilakukan dalam perkara antara LSM Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PTPN V yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit Sei Batu Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar. Menurut Sadino, isi putusan PN Bangkinang yang kontroversi, antara lain menyatakan bahwa surat tanah di atas lahan 2.832,52 ha tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.