JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan wacana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5% untuk zakat. Wacana tersebut dimalsudkan untuk mengoptimalkan penarikan dan pendayagunaan dana zakat dari PNS.
Dalam melakukan pembahasan wacana tersebut, Kemenag menggunakan dasar hukum atas rencana itu adalah dari Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, selain PNS aturan pemotongan gaji untuk zakat juga bukan tidak mungkin diterapkan pada aparatur negara lainya seperti polisi hingga TNI. Pasalnya, kedua profesi tersebut juga dinilai memiliki skema penggajian yang sama dengan PNS.
“Sejauh ini memang masih sebatas ASN. Tapi kita mendapatkan masukan kenapa enggak sekalian anggota TNI dan polri dilibatkan juga,” ujarnya di Kantor Kementerian Agama,Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Baca Juga: Menag: PNS yang Keberatan Bayar Zakat Bisa Ajukan Keberatan
Selain itu lanjut Lukman, perusahaan swasta juga di wacanakan untuk bisa memberlakukan hal yang sama yakni memptong gaji pegawainya yang muslim sebesar 2,5% untuk zakat. Namun wacana tersebut harus ditunda lebih dahulu karena saat ini dirinya masih akan berfokus kepada penerapan wacana tersebt kepada ASN. “Swasta juga bisa. Tapi saat ini ASN dulu karena ASN lebih mudah mengaturnya karena terintegrasi,” jelasnya.
Menurut Lukman, sebelum melakukan pemotongan gaji untuk zakat, ASN diminta untuk memberikan pernyataan tertulis yang berisi kesediaannya untuk menyisihkan pendapatannya untuk berzakat. "Oleh karenanya bagi ASN muslim yang gajinya tidak rela sisihkan untuk zakat dia bisa mengajukan keberatan secara tertulis," ucapnya.
Baca Juga: Potongan Zakat dari Gaji PNS, Dananya Lari ke Mana?
Lebih lanjut Lukman mengatakan, untuk melakukan perjanjian tertulis tersebut maka Akad nantinya akan melakukan akad antara instansi pemerintahan dan PNS sebagai simbol kesediaannya untuk memotong penghasilnya untuk zakat. "Tentu akan ada akadnya. kami tidak mungkin memotong gaji PNS tanpa ada ketersediaan dari aparatur itu sendiri," ucapnya.
Meski demikian, lanjut Lukman, pemerintah masih memikirkan mekanisme mengenai penarikan zakat dari pendapatan ASN tersebut. Namun yang pasti, pemerintah akan menjalankan hal tersebut sesuai dengan ajaran agama Islam.
"Usulan ini masih dalam tahap rancangan. Makanya kami akan menerima masukan dari berbagai pihak. Tapi yang pasti prinsipnya sesuai dengan ajaran agama Islam," ucapnya.
Lukman melanjutkan, ASN yang berhak dipotong zakat khusus pegawai dengan penghasilan yang masuk dalam nisbab. Jika memang gaji seorang PNS di bawah nishab, maka tentu saja aturan ini tidak akan diberlakukan. "Nah nisof sebagaimana Badan Amil Zakat Nasional nilainya sekitar Rp4.100.000 (dengan ekuivalen 85 gram emas)," jelasnya.
Selain itu, ASN yang berhak memotong gajinya untuk berzakat juga pendapatnya harus sesuai haul. Adapun jika ada PNS yang memiliki gaji di bawah nishab dan haul namun bersedia untuk disisihkan, maka potongan tersebut tidak termasuk zakat, melainkan sedekah. "Jadi itu prinsipnya zakat harus memenuhi Bishan dan haul," jelasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)