Meski demikian, lanjut Lukman, pemerintah masih memikirkan mekanisme mengenai penarikan zakat dari pendapatan ASN tersebut. Namun yang pasti, pemerintah akan menjalankan hal tersebut sesuai dengan ajaran agama Islam.
"Usulan ini masih dalam tahap rancangan. Makanya kami akan menerima masukan dari berbagai pihak. Tapi yang pasti prinsipnya sesuai dengan ajaran agama Islam," ucapnya.
Lukman melanjutkan, ASN yang berhak dipotong zakat khusus pegawai dengan penghasilan yang masuk dalam nisbab. Jika memang gaji seorang PNS di bawah nishab, maka tentu saja aturan ini tidak akan diberlakukan. "Nah nisof sebagaimana Badan Amil Zakat Nasional nilainya sekitar Rp4.100.000 (dengan ekuivalen 85 gram emas)," jelasnya.
Selain itu, ASN yang berhak memotong gajinya untuk berzakat juga pendapatnya harus sesuai haul. Adapun jika ada PNS yang memiliki gaji di bawah nishab dan haul namun bersedia untuk disisihkan, maka potongan tersebut tidak termasuk zakat, melainkan sedekah. "Jadi itu prinsipnya zakat harus memenuhi Bishan dan haul," jelasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)