Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, Potensi Kehilangan Pajak Capai Rp10 Triliun

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 10 Februari 2018 06:04 WIB
Ilustrasi PNS. (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana untuk memotong gaji Pegasai Negeri Sipil (PNS) untuk zakat. Saat ini Kementerian Agama tengah mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari gaji PNS yang beragama Islam.

Pengamat Ekonomi Institute for Development Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, mengatakan pemerintah harus meninjau ulang kembali wacana tersebut. Pasalnya, jika tidak dilakukan secara berhati-hati maka penerapan pemotongan gaji PNS untuk zakat akan berdampak kepada penurunan penerimaan pajak.

Apalagi lanjut Abra pemerintah sudah mengklaim jika potensi zakat yang didapatkan dari gaji PNS sebesar Rp10 triliun. Maka secara otomatis penerimaan pajak juga akan berkurang sebesar Rp10 triliun .

"Potensinya Rp10 triliun kalau mau dipukul rata senilai itu, potensi pajak yang akan beralih dari pajak ke zakat. Dari penghasilan negara ke penghasilan Baznas," ujarnya saat dihubungi Okezone.

 Baca juga: Wacana Pungutan Zakat PNS Tuai Kontroversi, Ini Plus Minusnya

Dengan beralihnya Rp10 triliun kepada zakat, maka pemerintah akan sangat sulit untuk mencapai target pertumbuhan pajak sebesar 20%. Hal itu juga akan berdampak kepada defisit anggaran pemerintah yang semakin besar pada tahun 2019 mendatang.

"Karena pada akhirnya anggaran tersebut akan beralih dan terjadi realokasi dari pajak ke zakat. Rp10 triliun berkurang maka defisitnya bertambah. Apalagi pemerintah menargetkan pertumbuhan pajak 20%. Padahal 10% saja sudah susah, ditambah lagi ada ini jadi ada dilemanya," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya