Selain itu,adanya pemotongan gaji untuk zakat juga akan berpengaruh terhadap daya beli. Alasannya karena pendapatan dari PNS akan semakin berkurang yang berakibat pada PNS menahan belanjanya.
"Pastinya mereka akan mengurangi daya belinya. Jadi alokasi belanjanya akan berkurang karena ada aturannya untuk bayar zakat. Ini orang pendapatannya akan berkurang. Jadi daya beli bagi PNS akan berkurang tentunya," jelasnya.
Baca Juga: Gaji 3,5 Juta PNS Se-Indonesia Akan Dipotong untuk Zakat
Sebagai informasi sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin wacana pemotongan gaji PNS untuk zakat dilakukan karena melihat potensi zakat yang berasal dari PNS muslim sangatlah besar. Bahkan diperkirakan, potensi dana zakat yang berasal dari PNS sebesar Rp10 triliun per tahun.
(Martin Bagya Kertiyasa)