Penyaluran KPR 2017 Capai Rp383 Triliun, Baru 1% yang Disekuritisasi

Ulfa Arieza, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2018 11:20 WIB
Foto: (Ulfa/Okezone)
Share :

"Selain itu, EBA SP bisa memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan untuk membangun perumahan dan juga dapat memperkuat struktur pasar keuangan di Indonesia," ujarnya.

 Baca juga: Setelah Jagorawi, Jasa Marga Ketagihan Sekuritisasi Aset Jalan Tol Lainnya

Untuk diketahui, ketentuan mengenai EBA SP telah diatur dalam Peraturan OJK atau POJK No.20/POJK.04/2017 juncto POJK No.3/POJK.05/2015 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragunan Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya