Kemudahan Izin Tenaga Kerja Asing Bakal Tingkatkan Pengangguran?

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 15 Februari 2018 20:10 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menilai aturan terbaru untuk pelonggaran izin tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, tidak memengaruhi tingkat kemiskinan ataupun pengangguran di Indonesia. Aturan tersebut direncanakan akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, TKA yang masuk ke Indonesia tidak di semua bidang. Hanya bidang-bidang tertentu saja yang membutuhkan skill.

"Saya pikir enggak kan pemerintah juga harus hati-hati kan, enggak akan dilepas begitu saja, gak mungkin," ujarnya di Gedung BPS, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

 Baca juga: Gelar Aksi Cuci Pakaian, Ini 7 Tuntutan PRT untuk Menaker

Dia melanjutkan, TKA yang akan menetap di Indonesia tentu harus melewati sejumlah syarat. Artinya ketika syarat tersebut tidak terpenuhi maka mereka tidak akan masuk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya