"Saya pikir akan selektif lah, pasti ada filtering," tegasnya.
Baca juga: Pemerintah Buat Aturan Baru Izin Pekerja Asing di Indonesia
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, perusahaan yang mengontrak pekerja asing harus melapor kepada pemerintah, jika suatu saat dia sudah tidak kerja. Dalam aturan baru akan ada penekanan kepada perusahaan untuk mengamankannya.
"Kalau saya (pekerja asing) habis kontrak, maka (perusahaan) lapor. Supaya pemerintah bisa cabut Visa atau Kitas. Itu sekarang lagi diproses," sambungnya.
Baca juga: 52 Juta Jenis Pekerjaan Digantikan Mesin, Sri Mulyani: Siapkan Skill