Penyaluran APBN Akan Gunakan Kartu Kedit

Ulfa Arieza, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2018 14:44 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam rangka mendorong modernisasi sistem pembayaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diinisiasi menggunakan kartu kredit sebagai metode pembayaran. Nantinya, proses pelaksanaan pembayaran anggaran tiap Kementerian/Lembaga (K/L) akan menggunakan kartu kredit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tujuan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah tersebut adalah untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara non tunai, dan mengurangi cost of fund atau idle cash dari penggunaan uang persediaan.

"Indonesia pernah terjadi bawa uang cash enggak bisa masuk, karena kayak masih di jaman baheula, dan kalau bawa uang cash bisa dikategorikan money laundring atau financing for terorism. Saya senang sekarang bisa dengan kartu kredit dari korporasi," ujarnya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Rabu (21/2/2018).

Baca Juga: Indonesia Punya Gerbang Pembayaran Nasional, Ini Sederet Keuntungannya!

Nantinya, Kartu Kredit Pemerintah dapat digunakan oleh seluruh K/L untuk melakukan belanja operasional dan belanja perjalanan dinas dengan efisien dan efektif.

"Jadi saya harapkan seluruh satker, K/L telah memegang kartu kredit korporat sehingga jadi cashless, akutantable, kita semua tau waktu digesek dipakai untuk apa, dimana. anda tidak perlu lagi bikin kuitansi," kata Sri Mulyani.

Akan tetapi, dia juga mengimbau agar penggunaan kartu kredit pemerintah ini untuk diawasi, dengan demikian penggunaannya tidak disalahgunakan.

"Ini bukan kartu nenek moyang, kartu suami, kartu istri, yang digesek uang rakyat jadi digunakan secara pruden dengan demikian kita akan semakin memperbaiki republik Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Bank Bisa Atasi Krisis Tanpa APBN, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Sekadar informasi, Bank Indonesia (BI) menilai Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) lebih menghemat pengeluaran pemerintah dibandingkan dengan transaksi tunai.

Selain itu, BI juga meluncurkan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) yang berlaku pada seluruh bank komersil di Tanah Air. Hal ini untuk menyatukan berbagai sistem pembayaran milik berbagai bank berbeda.

Setelah mengalami proses kajian selama 20 tahun, GPN akhirnya hadir sebagai wujud interkoneksi atau saling terhubung antar switching dan interoperabilitas.

Untuk mencapai sasaran tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya