"Jadi kehendak kami, penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal tadi. Terlebih kapal-kapal itu berbendera dan berkebangsaan banyak. Itu namanya stateless vessel (kapal yang tanpa kebangsaan), artinya itu di mana aja boleh ditenggelamkan, itu maunya itu," ujar dia.
Baca juga: 4 Tersangka Sabu 1,6 Ton Asal China Ternyata Miliki Hubungan Keluarga
Dengan demikian, kata dia, usai dikenakan denda dan mendapatkan kurungan maka pada akhirnya kapal diharapkan bisa ditenggelamkan. Bila tidak, maka kapal akan digunakan untuk pembelajaran dengan dipamerkan keliling Indonesia.
"Atau dipake pendidikan, kita bawa keliling Indonesia, biar masyarakat tahu betapa besarnya kapal penyelundup narkoba, kapalnya pencurian ikan itu," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)