Perintah Menteri Susi: Tenggelamkan Kapal Ikan Penyelundup Narkoba

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2018 20:08 WIB
Foto: Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Yohana/Okezone)
Share :

Di menyebutkan, untuk KM. Sunrise Groly dikenakan pasal Pasal 94A UU Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun dan denda Rp3 miliar akibat ditemukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) palsu.

Kemudian ke-4 kapal tersebut juga dapat dikenakan Pasal 302 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp400 juta. Hal ini karena Safety Certificate tidak berlaku, sehingga kapal tidak laik laut.

"Kapal yang tidak memiliki Automatic Identification System (AIS) sehingga dapat dikenakan Pasal 306 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp300 juta," sebut dia.

Baca juga: Polri Siap Kerjasama dengan Kepolisian China Bongkar Sindikat Penyelundup Sabu 1,6 Ton

Kemudian, karena awak kapal tidak memiliki persyaratan kualifikasi dan kompetensi, dapat dikenakan Pasal 135 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp300 juta.

Sementara kapal yang berlayar tanpa Port Clearance, juga dapat dikenakan Pasal 323 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp600 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya