Di menyebutkan, untuk KM. Sunrise Groly dikenakan pasal Pasal 94A UU Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun dan denda Rp3 miliar akibat ditemukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) palsu.
Kemudian ke-4 kapal tersebut juga dapat dikenakan Pasal 302 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp400 juta. Hal ini karena Safety Certificate tidak berlaku, sehingga kapal tidak laik laut.
"Kapal yang tidak memiliki Automatic Identification System (AIS) sehingga dapat dikenakan Pasal 306 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp300 juta," sebut dia.
Baca juga: Polri Siap Kerjasama dengan Kepolisian China Bongkar Sindikat Penyelundup Sabu 1,6 Ton
Kemudian, karena awak kapal tidak memiliki persyaratan kualifikasi dan kompetensi, dapat dikenakan Pasal 135 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp300 juta.
Sementara kapal yang berlayar tanpa Port Clearance, juga dapat dikenakan Pasal 323 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp600 juta.