JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi atau yang disebut juga dengan Bahan Bakar Khusus (BBK). Ini merupakan kenaikan tertinggi sejak beberapa bulan terakhir.
Tercatat, harga Pertamax naik Rp300 per liter menjadi Rp8.900 per liter dari harga sebelumnya Rp8.600 per liter. Kenaikan ini terjadi pada pukul 00.00 WIB
Kepala BPS Kecuk Suhariyanto menjelaskan, kenaikan harga BBK tersebut telah memberikan andil pada kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan. Akibatnya, sektor tersebut pun mengalami inflasi 0,02% memberikan andil 0,01% terhadap inflasi nasional.
"Yang dominan memberikan andil inflasi adanya kenaikan bensin untuk pertamax dan pertamax turbo, memberikan andil, sebaliknya yang memberikan deflasi penurunan tarif angkutan udara," kata dia di Kantor BPS, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Baca Juga: Rokok Kretek Sumbang Kenaikan Tertinggi