3 Syarat Utama Ekspor Sarang Walet ke China

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 15:57 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Banun menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan laboratorium terakreditasi di 3 unit pelaksana teknis karantina pertanian masing-masing Surabaya, Medan dan Soekarno Hatta yang sebelumnya hanya di Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, Jakarta. Hal ini guna mendukung daya saing terhadap komoditas pertanian unggulan ini, yakni untuk pengujian utama terhadap virus Avian infulenza (AI), pengujian mikrobiologi, kandungan nitrit, dan cemaran logam berat.

Terobosan lain, di tahun 2018, Barantan bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor, segera melakukan pelatihan bagi petugas karantina penilai IKH. Hal ini untuk peningkatan kompetensi di bidang keamanan pangan khusunya terkait HACCP. Kedepan Petugas yang dilatih bersertifikat kompetensi dari BNSP yang setara dengan auditor HACCP, serta penetapan dari Barantan sebagai petugas verifikasi SBW yang kompeten dan profesional. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tempat pemrosesan dalam penjaminan keamanan pangan dari produk yang dihasilkan.

"Pendampingan penyuluhan bagaimana proses pasca panen dengan baik. Di level pemerintah kami tambah lab uji sehingga nanti ga harus antre panjang kita lakukan dengan elektronik," ucap Banun

"Persyaratan yang diminta cukup ketat, sebagai salah satu instansi yang bertanggungjawab dalam penjaminan pemenuhan persyaratan yang diminta oleh pihak Tiongkok terus mendorong pihak pelaku usaha untuk dapat memenuhinya,"tambahnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2015 sarang burung walet Indonesia sudah dapat ekspor langsung ke Tiongkok, dimana sebelumnya harus lewat negara ketiga, salah satunya Hongkong. Perjuangan untuk dapat ekspor langsung ke Tiongkok membutuhkan waktu yang cukup lama. Pada tanggal 24 April 2012 ditandatangani Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke Tiongkok, antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat Cina. Perlu waktu 3 (tiga) tahun setelah penandatanganan Protokol baru Indonesia dapat melakukan ekspor langsung sarang burung walet ke Tiongkok.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya