Dia mengatakan, hingga saat ini kebutuhan garam tak terpenuhi karena Kemendag tak bisa terbitkan izin, bila Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berikan rekomendasi.
"Iya (banyak perusahaan tutup), tapi kata Undang-Undangnya harus ada rekomendasi KKP. Sekarang saya tunggu rekomendasi KKP, baru saya terbitkan persetujuannya," ujar dia.
Baca Juga: Izin Impor Garam Ditahan, Siap-Siap Produksi Industri Mamin Terhenti
Dia pun mengatakan, pihaknya tak tahu alasan KKP belum berikan rekomendasi. Oke menegaskan, Kemendag hanya bisa terbitkan izin bila KKP berikan rekomendasi.
"Tanya ke KKP (alasan belum beri rekomendasi), bukan ke saya. Yang 2,37 juta ton untuk 21 perusahaan sudah. Tinggal yang lain belum, karena belum ada rekomendasi dari KKP," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)