JAKARTA - Kabar tentang investasi bodong merupakan kisah lama yang selalu terulang. Fakta tentang penipuan berkedok investasi itu tak akan pernah habis jika publik tidak dibekali informasi yang memadai, dan mudah tergoda iming-iming keuntungan instan yang sebenarnya menyalahi prinsip-prinsip berinvestasi.
Tak jarang pihak-pihak yang menawarkan peluang investasi mengklaim nama otoritas, meski sebenarnya tidak mengantongi izin resmi. Fenomena satu ini kerap terjadi di lingkungan pasar modal, sehingga tak jarang menimbulkan trauma bagi masyarakat untuk terus berinvestasi.
Pada sisi lain, otoritas pasar modal terus berupaya merelaksasi berbagai ketentuan di bidang investasi untuk memudahkan para investor menanamkan modal. Di antaranya menurunkan nilai minimum investasi, yang kemudian diterjemahkan melalui produk pasar modal yang ditawarkan.
Meski demikian, tak jarang ditemui masyarakat yang beranggapan bahwa berinvestasi melalui produk pasar modal harus didukung dana besar. Padahal, keluhan-keluhan seperti ini sudah lama dicarikan solusinya melalui berbagai instrumen investasi.
Tak jarang pula ada anggapan bahwa berinvestasi di Pasar Modal haram hukumnya karena tidak memenuhi kaidah atau ajaran agama. Menjawab kebutuhan masyarakat yang menghendaki investasi yang memenuhi kaidah syariah, Bursa Efek Indonesia (BEI) sesungguhnya telah mengembangkan segmen khusus agar bisa menepis anggapan-anggapan negatif tentang investasi di Pasar Modal. Sudah sekitar enam tahun, Industri Pasar Modal Indonesia mengembangkan dengan serius konsep Pasar Modal Syariah.
Bursa Efek Indonesia pun terus melakukan edukasi bagi masyarakat bahwa investasi di Pasar Modal Syariah tidak hanya relatif aman karena didukung peraturan yang memadai, namun juga mengusung prinsip “MUDAH, TERJANGKAU, dan SYARIAH”.
Ada makna penting terkandung dalam jargon BEI tersebut. MUDAH karena dengan berinvestasi di Pasar Modal Syariah, masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan untuk membuka rekening saham dengan akun syariah di 12 Perusahaan Efek (PE) Anggota BEI.
Adapun 12 perusahaan efek yang telah mengembangkan layanan Shariah Online Trading System (AB-SOTS) meliputi, Indo Premier Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas Indonesia, BNI Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Trimegah Sekuritas Indonesia, Panin Sekuritas, Phintraco Sekuritas, Sucor Sekuritas, FAC Sekuritas Indonesia, MNC Sekuritas, Henan Putihrai Sekuritas, serta Phillip Sekuritas Indonesia.
Dengan berinvestasi melalui layanan SOTS, para investor dapat dengan mudah berinvestasi sesuai kaidah syariah karena dalam sistem tersebut saham non-syariah telah diblokir otomatis. Dengan cara ini, investor yang tidak atau kurang memahami kaidah syariah juga dapat terhindar dari bentuk transaksi yang tidak memenuhi kaidah syariah, seperti margin trading, short selling dan beberapa bentuk transaksi dilarang syariah lainnya.