“Saya kira ini mungkin yang bisa dilakukan sehing - ga selama cuti tetap tidak mengganggu kinerja,” ungkapnya. Bupati Gunungkidul Badingah meyakini kebijakan ini juga tidak akan mengganggu kinerja PNS, karena semua bisa dikoordinasikan di internal organisasi perangkat daerah.
“Ini juga menjadi penghormatan bagi kaum perempuan yang memang membutuhkan suami saat dia harus ‘perang’ saat melahirkan dan mulai merawat anak. Kebijakan ini juga bisa mendorong hubungan yang semakin harmonis suami istri PNS, bisa saling menghargai dan membantu,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Bantul Riyanto menyambut baik rencana pemberian cuti ini. Pemkab Bantul juga siap melaksanakan aturan itu jika memang benar jadi dilaksanakan. Hanya, Riyanto merasa waktu cuti satu bulan terlalu lama. “Menurut saya ini positif, untuk melahirkan itu butuh dukungan psikologi dan itu ada di suami. Tapi nek sesasi (sebulan)... ya mungkin waktunya perlu dipertimbangkan, di tinjau ulang lagi.
Baca Juga: Perencanaan PNS Sangat Vital, Ini yang Harus Dipertimbangkan
Mungkin bisa dua pekan saja. Soal waktu mungkin bisa dipertimbangkan lagi,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Biro (Karo) HumasBKNMohammad Ridwan mengatakan bahwa Per aturan BKN tersebut merupakan hal baru. Sebelumnya, PNS hanya mendapat kesempatan izin atau mengambil cuti tahunan.
Namun, dia menggariskan bahwa sesuai Peraturan BKN 24/2017 huruf E poin 3, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan melalui operasi Caesar dapat cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
“Jadi memang harus ada keterangan rawat inap di rumah sakit. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan,” ungkapnya. Ridwan memastikan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
Penghasilan sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, sampai dengan ditetapkannya peratur an pemerintah (PP) yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Tidak hanya itu, peraturan cuti ini memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
PNS dalam hal ini dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin dua. “Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama tiga tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya,” ungkapnya.
Berbeda dengan cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan negara berdampak pada tidak digajinya PNS. Pasalnya, pada huruf G poin 19 disebutkan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara maka PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan.