Baca juga: Menteri Rini Ingatkan Agar Pertamina Hadapi Harga Minyak Mentah dengan Perbaikan 4 Pilar
Menjawab hal tersebut, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, kajian tersebut berasal dari internal perseroan yang diusulkan oleh dewan komisari. Hal tersebut menjadi pertimbangan Kementerian BUMN untuk kemudian diputuskan.
"Jadi keputusan dibuat kemudian direksi Pertamina diberi waktu untuk bagaimana Pertamina mengimplementasikan kajian tersebut. Kajian internal kementerian sudah ada dan jadi keputusan," tuturnya.
Baca juga: Kelola Mahakam, Pertamina Diyakini Mampu Kelola 8 Blok Lainnya
Dalam rapat, sebelumnya Fajar sudah sampaikan perubahan struktur pengurus perusahaan. Di mana dua direktorat, gas dan pemasaran diubah. Untuk Direktorat Gas tidak ada lagi, sedangkan Direktorat Pemasaran akan menjadi corporate costumer yang menangani masalah besar-besar dengan bisnis to bisnis.