Aturan Pengawasan Impor di Post Border, Begini Penjelasan Kemendag

Antara, Jurnalis
Jum'at 16 Maret 2018 17:01 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan melakukan sosialisasi dan pelatihan aturan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan kepabeanan (post border), guna meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi para pemangku kepentingan terhadap peraturan pengawasan lartas impor di post border.

"Selain itu, diharapkan para pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam implementasi aturan ini sehingga tujuannya dapat tercapai," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (16/3/2018).

Sosialiasi yang dilaksanakan di Surabaya tersebut dimoderatori oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan dan dihadiri oleh sejumlah narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.

Beberapa isu yang diangkat dalam sosialisasi tersebut meliputi kebijakan nasional penyederhanaan tata niaga impor, posisi Ditjen Bea dan Cukai pada pergeseran pengawasan impor dari border ke post border, dan sistem Indonesia National Single Window (INSW) pengawasan impor barang di post border dan pemotongan alokasi/kuota impor.

Selain itu, INATRADE dalam pelaksanaan tata niaga impor post border, progress pergeseran kebijakan impor Kemendag dari border ke post border, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan tata niaga impor post border.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya