“Mau segera percepatan kan kita punya program PTSL nah kita minta ini diupayakan ikut juga bersertfikat,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani menyerahkan sepenuhnya persoalan sertifikat itu kepada pemerintah pusat. Pasalnya, masalah asset dan sertifikat tanah merupakan ranah pemerintah dan bukannya pihaknya.
“Jasa Marga dapat konsesi membangun dan menginvestasi, membangun dan mengoperasikan sampai masa konsesi selesai. Seluruh bangunan jalan itu maupun tanah itu milik pemerintah,” ucapnya. (gir)
(Rani Hardjanti)