Baca Juga: Rekomendasi Impor Garam Tidak Lagi di KKP, Ini Reaksi Pengusaha Makanan dan Minuman
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani penerbitan peraturan pemerintah (PP) untuk impor garam industri. Melalui penerbitan PP tersebut, maka pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dengan demikian, kebutuhan alokasi garam industri untuk bahan baku maupun bahan penolong industri tertentu akan diputuskan langsung melalui Kementerian Perindustrian.
Penerbitan PP itu juga sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menjamin adanya ketersediaan bahan baku untuk keberlangsungan produksi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)