JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyambut baik ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) untuk impor garam oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui aturan tersebut maka pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).
Kebutuhan alokasi garam industri untuk bahan baku maumpu bahan penolong industri tertentu akan diputuskan langsung melalui Kementerian Perindustrian.
"Kami berterimakasih atas koordinasi yang baik dari semua pemangku kepentingan khususnya pemerintah mulai dari Presiden, Wapres, Menteri KKP, Menteri Perdagangan, Menko Perekonomian dan Menko Kemaritiman," tutur Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman kepada Okezone.
Baca Juga: Rekomendasi Impor Garam Industri Tak Lagi Libatkan Menteri Susi
Menurut Adhi, keputusan ini menjadi contoh bagaimana koordinasi pemerintah memberikan solusi utamanya bagi industri. Apalagi beberapa waktu lalu industri makanan dan minuman (mamin) akan berhenti produksi karena tidak punya bahan baku garam yang cukup akibat izin impor yang belum keluar.
"Kami bisa lebih tenang. Dan sangat diharapkan bisa menjadi acuan bagi berbagai masalah," tuturnya.
Adhi tidak menyebutkan berapa kuota garam industri untuk mamin yang akan diimpor. Yang jelas, industri mamim tentunya berharap ketersedian garam ada di dalam negeri. Karena itu, Gapmmi mendukung supaya dalam negeri bisa mengupayakan garam tersebut ada.