JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk impor garam industri telah disetujui oleh Presiden.
"Sudah diteken PP-nya oleh Presiden," kata Darmin saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Baca Juga: Kemendag: Garam Impor Tak Akan Keluar Sebelum KKP Beri Rekomendasi
Darmin memastikan melalui penerbitan PP tersebut maka pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Dengan demikian, kebutuhan alokasi garam industri untuk bahan baku maupun bahan penolong industri tertentu akan diputuskan langsung melalui Kementerian Perindustrian.
"Rekomendasi impor garam industri, kewenangan di Kementerian Perindustrian," kata Darmin.