Baca Juga: Pabrik Mamin Kesulitan Bahan Baku, Kemendag: Masih Tunggu Rekomendasi Impor dari KKP
Dia mengakui pencabutan rekomendasi Kementerian Perikanan dan Kelautan tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam.
Namun tujuan dari penerbitan PP ini adalah untuk memenuhi permintaan dari industri yang mulai menahan produksi karena mengalami kelangkaan pasokan garam industri impor.
"Karena (koordinasi) tidak jalan," tambah Darmin mengenai alasan pencabutan rekomendasi Kementerian Perikanan dan Kelautan tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan PP ini diperlukan karena adanya permintaan industri yang mendesak atas kebutuhan garam untuk produksi.
"Ini urgensinya kritis, makanya kita duduk duluan, agar industrinya tidak mati," katanya.