Baca Juga: Urus Izin Usaha Hanya 2 Menit, Presiden Jokowi: Kenapa Harus 2 Minggu?
Namun, kata Jokowi, ada beberapa kinerja Bea Cukai yang patut diapresiasi seperti simplifikasi izin Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari 30 hari menjadi 1 jam, registrasi kepabeanan dari 1 hari menjadi 3 jam.
Tapi untuk simpifikasi izin tempat penimbunan berikat (TPB) dari 15 hari kerja di KPPBC menjadi 3 hari dan percepatan perizinan di bidang cukai dari 30 hari menjadi 3 hari, harus dievaluasi lagi.
"Jangan tepuk tangan ini masih ada hari. Izin nomor pokok ini apa sih, jangan-jangan kaya SIUP tadi, Jadi kita harus buat cepat, supaya memudahkan investasi dan tujuan ekspor," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)