JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha.
Adapun percepatan yang dilakukan di antarnya, registrasi kepabeanan dari 1 hari menjadi 3 jam, simpifikasi izin tempat penimbunan berikat (TPB) dari 15 hari kerja di KPPBC menjadi 3 hari, simplifikasi izin Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari 30 hari menjadi 1 jam di Kanwil DJBC, percepatan perizinan di bidang cukai dari 30 hari menjadi 3 hari.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kesal Urus Perizinan Usaha Butuh Waktu 2 Minggu
Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum puas atas hasil kinerja Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah melakukan penyederhanaan dan percepatan perizinan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasalnya, masih ada perizinan yang harus diproses dalam beberapa hari bukan beberapa jam.
"Saya enggak mau tepuk tangan, tapi begitu jam saya tepuk tangan. Sekali lagi saya minta syarat kepabeanan, semua izin perizinan terus dipangkas sebanyak-banyaknya supaya tidak bertele-tele. Sehingga semua serba singkat, enggak melalui proses yang panjang, jadi sesuai zamannya," ujarnya, di PT Samick, Cileungsi, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018).