JAKARTA - Pemerintah akan kembali menetapkan hari libur dan cuti bersama Lebaran untuk PNS maupun swasta di tahun ini. Setelah tahun lalu menetapkan selama seminggu, maka berapa lama kah untuk tahun ini?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan. Nantinya akan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
"Sebentar lagi kita umumkan karena itu SKB 3 Menteri. Kalau untuk hari libur nanti kita umumkan," ungkapnya di Istora Senayan, Selasa (27/3/2018).
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2018 untuk PNS Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi
Menurutnya, pengumuman akan dilakukan karena untuk kepentingan masyarakat agar bisa mempersiapkan hari mudik Lebaran.
Untuk itu juga pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan dan menjaga tidak terjadi macet panjang saat mudik.
"Karena akan berpengaruh terhadap lalu lintas, pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) sudah berkoordinasi dengan kita agar tidak ada penumpukan pada saat tertentu sudah termasuk dalam pertimbangan kita," jelasnya.
Baca Juga: Cuti Bersama, BI & BEI Tetap Layani Transaksi
Dia juga memastikan, pengumuman akan dilakukan secepatnya agar pihak terkait terutama Kemenhub bisa menyiapkan persiapan mengatasi kepadatan lalu lintas.
"Akhir bulan ini kita umumkan," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)