JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penataan terhadap tanah-tanah terlantar melalui program Reforma Agraria. Nantinya tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Direktur Jenderal Penaat Agraria Kementerian ATR Muhammad Ikhsan mengatakan, tahun ini ditargetkan bisa menertibkan 7 juta bidang tanah. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yang hanya seluas 5 juta bidang saja.
"Target Reforma Agraria sampai tahun 2019 itu 9 juta bidang tanah sebagaimana RPJM 2018-2019. Setiap tahunya meningkat dari 5 juta bidang di 2017, kemudahan 7 juta bidang di 2018, lalu di 2019 ada 9 juta bidang," ujarnya di Kementerian ATR, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Baca Juga : Hanafi Rais Ungkap Bank Dunia Bantah Rilis Data Kepemilikan Tanah di Indonesia
Lebih lanjut Ikhsan menambahkan, melalui program Reforma Agraria hingga tahun 2017 sudah menyelesaikan legalisasi aset tanah transmigrasi sebanyak 20.252 bidang. Sementara legalisasi aset dilakukan sebanyak 6.207.818 bidang.
"Kita (pemerintah) sudah legalasi tanah 20.252 bidang legalisasi aset 6,2 bidang tanah," ucapnya.
Sementara itu, pihaknya juga menargetkan bisa melakukan redistribusi (pembagian) tanah sebanyak 350.000 bidang pada tahun 2018. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar 262.289 bidang.
Redistribusi lahan tersebut nantinya akan diambil dari berbagi sumber. Seperti dari mulai tanah transmigrasi, tanah HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan dan tanah negara lainya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Percepat Sertifikasi Tanah Rakyat
"Tahun ini 350 bidang tanah (yang akan dibagikan) bersumber dari tanah transmigrasi, pelepasan kawasan hutan , tanah terlantar dan tanah milik negara lainya," kata Ikhsan
Lebih lanjut Ikhsan menambahkan, pada tahun 2019 pihaknya menargetkan adanya peningkatan yang lebih besar dalam pembagian tanah pada tahun 2019. Tak tanggung- tanggung di tahun 2018, dirinya menargetkan bisa membagikan tanah hingga 1,5 juta bidang.
Berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun 2019 sumber tanah sebagian besarnya akan berasal dari hasil verifikasi hutan. Secara khusus kawasan hutan yang sebelumnya sudah diberikan hak kelola oleh pemerintah namun justru tidak dimanfaatkan dengan baik.
"Sumbernya sebagian dari besar berasal dari hasil inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017," ucapnya.
(feb)
(Rani Hardjanti)