Karena itu, kata Yanto Santosa, LSM tidak memiliki hak sama sekali terhadap pengelolaan hutan di Papua. “Semua itu harus dikembalikan ke RTRW,” katanya.
Firman Subagyo berpendapat bahwa pemerintah harus bersikap tegas terhadap LSM yang melakukan intervensi atas pengelolaan hutan di Papua.
“Dari dulu sudah saya katakan, pemerintah harus tegas. Karena itu sudah menginjakinjak kedaulatan negara kita. Karena hanya pemerintah yang boleh mengatur negara ini,” kata Firman.
Sebagaimana dalam UU Kehutanan, kata Firman, hutan bisa dijadikan fungsi ekologis, sosial, maupun ekonomi. Ketiga fungsi tersebut harus berjalan seimbang. (Sudarsono)
(Dani Jumadil Akhir)