JAKARTA - Pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester (IHPS) II tahun 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2016. Hal ini dilakukan pada SKK Migas di 4 wilayah kerja yang dilaksanakan oleh 4 KKKS.
Hasil pemeriksaan BPK atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas menyimpulkan bahwa masih dijumpai adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk menghitung bagi hasil migas tahun 2016.
Baca juga: Pemerintah Masih Kurang Bayar Subsidi 2016 Rp27,29 Triliun ke Pertamina dan PLN
mengutip IHPS II-2017, Jakarta, Selasa (3/4/2018), adapun permasalahan kepatuhan terhadap ketentuan Perundang-undangan menyebabkan, berkurangnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) migas dari kelebihan pembebanan cost recovery tahun 2016 senilai Rp3,59 miliar dan USD49,52 juta atau total ekuivalen Rp674,60 miliar.
Permasalahan tersebut juga menyebabkan potensi berkurangnya PNBP migas dari kelebihan pembebanan cost recovery. Material persediaan yang tergolong surplus dan deadstock berpotensi dibebankan pada cost recovery dan tidak dapat termanfaatkan.