JAKARTA - Pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester (IHPS) II tahun 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2016. Hal ini dilakukan pada SKK Migas di 4 wilayah kerja yang dilaksanakan oleh 4 KKKS.
Hasil pemeriksaan BPK atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas menyimpulkan bahwa masih dijumpai adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk menghitung bagi hasil migas tahun 2016.
Baca juga: Pemerintah Masih Kurang Bayar Subsidi 2016 Rp27,29 Triliun ke Pertamina dan PLN
mengutip IHPS II-2017, Jakarta, Selasa (3/4/2018), adapun permasalahan kepatuhan terhadap ketentuan Perundang-undangan menyebabkan, berkurangnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) migas dari kelebihan pembebanan cost recovery tahun 2016 senilai Rp3,59 miliar dan USD49,52 juta atau total ekuivalen Rp674,60 miliar.
Permasalahan tersebut juga menyebabkan potensi berkurangnya PNBP migas dari kelebihan pembebanan cost recovery. Material persediaan yang tergolong surplus dan deadstock berpotensi dibebankan pada cost recovery dan tidak dapat termanfaatkan.
Baca juga: BPK Koreksi Subsidi Energi 2016 Rp1,63 Triliun, Turun Jadi Rp92,36 Triliun
Selain itu, permasalahan perundang-undangan juga menyebabkan, proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Serta, pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak dapat diyakini karena tidak terdapat bukti pembayaran kepada pihak ketiga.
Menanggapi permasalahan tersebut, secara umum SKK Migas sependapat dengan temuan BPK dan akan melakukan langkah-langkah perbaikan dalam rangka menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK. Perihal tunjangan pajak, menurut SKK Migas, merupakan isu yang belum terselesaikan terutama untuk periode 2011-2016. Selain itu, SKK Migas juga akan lebih cermat dan optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan koordinasi lebih lanjut pada tingkat pimpinan KKKS.
Baca juga: Ketua BPK Beberkan 5.852 Permasalahan, Kerugiannya Tembus Puluhan Triliunan Rupiah
Seperti diketahui, pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas terutama bertujuan untuk menilai kewajaran pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2016, serta kepatuhan KKKS terhadap KKS, peraturan perundang-undangan, dan pengendalian intern dalam kegiatan produksi migas. Pemeriksaan tersebut mencakup perhitungan volume dan nilai lifting minyak mentah dan gas, biaya yang dimintakan penggantian (cost recovery) termasuk pembebanan biaya dari home office, perhitungan PPh migas dan perhitungan bagi hasil bagian pemerintah dan bagian kontraktor.
(Fakhri Rezy)