Temuan lainnya, persetujuan impor (PI) gula sebanyak 1,69 juta ton tidak melalui rapat koordinasi dan PI kristal merah kepada PT Adikarya Gemilang sebanyak 108.000 ton tidak didukung data analisis kebutuhan.
Baca Juga: Begini Rincian Utang Pemerintah ke Pertamina dan PLN
Selanjutnya, penerbitan PI sapi kepada Perum Bulog tahun 2015 sebanyak 50.000 ekor tidak melalui rapat koordinasi serta juga PI daging sapi sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton senilai Rp737,65 miliar tidak sesuai atau tanpa rekomendasi Kementan.
Dengan hasil temuan ini, maka BPK menyimpulkan sistem pengendalian Intern (SPI) Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-udangan. Dengan demikian maka meminta Kemendag untuk memperbarui portal datanya.
"BPK merekomendasikan Kemendag agar mengembangkan portal Inatrade dan mengintegrasikan dengan portal milik instansi yang menyediakan data dokumentasi hasil koordinasi dan data rekomendasi," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)