3. memfasilitasi peningkatan kualifikasi guru dan tenaga kependidikan,
4. mengalokasikan anggaranAPBD untuk peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan,
5. melakukan verifikasi dan validasi Dapodik sesuai dengan data sekolah secara periodik, dan
6. berkoordinasi dengan MenpaPAN-RB agar membuka kembali pengangkatan guru dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara (ASN).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)