BPK Beri Waktu 60 Hari untuk Kementerian dan Lembaga Tindak Lanjut Hasil Temuan

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Selasa 03 April 2018 21:22 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan IHPS di Gedung DPR (Foto: Lidya/Okezone)
Share :

Baca Juga: BPK Temukan Banyak Guru yang Belum Memenuhi Kualifikasi dan Sertifikasi

Sementara itu, dia menyebutkan untuk penindak lanjutan sendiri setiap K/L yang bersangkutan diberikan waktu selama 60 hari sejak surat rekomendasi dari temuan tersebut diberikan.

"60 hari kita sudah sampaikan mereka mesti ditindaklanjuti," tukasnya.

Baca Juga: BPK Temukan 70.000 Ton Beras Impor Tidak Memenuhi Persyaratan

Sedangkan untuk K/L yang tidak menindaklanjuti selama waktu yang diberikan tidak akan dikenakan sanksi oleh BPK karena yang efektif melakukan pengawasan adalah DPR RI.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya