BPK Beri Waktu 60 Hari untuk Kementerian dan Lembaga Tindak Lanjut Hasil Temuan

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Selasa 03 April 2018 21:22 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan IHPS di Gedung DPR (Foto: Lidya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2017 mencatat ada sekitar 15.000 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti selama Pemerintahan Jokowi atau sekitar periode 2015-2017.

Ketua BPK Moemahardi Soerja Djananegara mengatakan, yang belum ditindaklanjuti tersebut masih lebih sedikit dengan yang telah ditindaklanjuti sebanyak 63.238 temuan BPK.

Baca Juga: 15 Ribu Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti Pemerintah

"Jadi tadi saya sampaikan ditindaklanjuti dan ada yang belum ditindaklanjuti. Kalau dari persentase sudah ada 54,5% yang ditindak lanjuti," ungkapnya di Gedung DPR, Selasa (3/4/2018).

Menurutnya, yang belum ditindaklanjuti hingga saat ini dikarenakan oleh beberapa hal seperti perubahan UU dan organisasi di pemerintahan. Namun, dia enggan menjelaskan secara lebih rinci K/L mana yang belum menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

Baca Juga: BPK Temukan Banyak Guru yang Belum Memenuhi Kualifikasi dan Sertifikasi

Sementara itu, dia menyebutkan untuk penindak lanjutan sendiri setiap K/L yang bersangkutan diberikan waktu selama 60 hari sejak surat rekomendasi dari temuan tersebut diberikan.

"60 hari kita sudah sampaikan mereka mesti ditindaklanjuti," tukasnya.

Baca Juga: BPK Temukan 70.000 Ton Beras Impor Tidak Memenuhi Persyaratan

Sedangkan untuk K/L yang tidak menindaklanjuti selama waktu yang diberikan tidak akan dikenakan sanksi oleh BPK karena yang efektif melakukan pengawasan adalah DPR RI.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya