BI Ubah Aturan GWM Rata-Rata, Jadi Lebih Longgar

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 05 April 2018 18:54 WIB
Bank Indonesia ubah aturan GWM (Foto: Yohana/Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) lakukan penyempurnaan aturan ketentuan batas pencadangan kas bank atau Giro Wajib Minimum (GWM) baik bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, maupun Unit Usaha Syariah (UUS) di Bank Sentral. Bila semula terdapat GWM primer, GWM sekunder dan GWM LDR maka pada 16 Juli kini hanya akan menjadi GWM primer.

Selain itu, BI juga lakukan pelonggaran pada GWM rata-rata yang berlaku pada Rupiah maupun valuta asing. Hal ini untuk dimaksudkan untuk mengurangi risiko sistemik dan mendorong stabilitas sistem keuangan. 

Baca Juga: Utang Dibutuhkan karena Ada Belanja Negara yang Tak Bisa Ditunda

Asisten Gubernur BI Dody Budi Waluyo menjelaskan, dengan adanya penyempurnaan GWM rata-rata akan semakin meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan, mendorong fungsi intermediasi perbankan, dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan. 

"Likuiditas jadi lebih fleksibel digunakan perbankan, sehingga harapannya perbankan dengan dana fleksibel tadi bisa dialihkan ke instrumen yang lain. Membantu inisiatif pendalaman pasar keuangan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Dia menjelaskan, waktu yang diberikan untuk GWM rata-rata disetorkan yakni selama dua minggu berdasarkan jumlah dari dana pihak ketiga (DPK) bank.

Baca Juga: Zaman Orde Baru, Utang Hanya untuk Pembangunan

Di mana untuk GWM bank konvensional berupa Rupiah, batas pencadangan tetap di angka 6,5% dari DPK.  Dari total tersebut, GWM harian yang harus diberikan pada BI sebesar 4,5% dari sebelumnya 5%. Kemudian, GWM rata-rata dalam dua minggu menjadi 2%, naik dari sebelumnya 1,5%.

Lalu untuk simpanan bank umum konvensional berupa valuta asing (valas), batas pencadangan tetap 8%. Kini setoran dilakukan dengan GWM harian sebesar 6% dan GWM rata-rata yang disetorkan setiap dua minggu 2%. Adapun sebelumnya setoran GWM valas dilakukan secara keseluruhan di setiap hari.

Baca Juga: Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan dengan Komentar Terbanyak soal Utang

Sementara itu untuk bank syariah, batas pencadangan tetap sebesar 5% dari total simpanan bank. Dengan besaran angka tersebut, GWM harian yang harus diberikan pada BI sebesar 3% dari sebelumnya 5%. Kemudian, GWM rata-rata dalam dua minggu menjadi 2% dari sebelumnya tidak ada.

"Juga kita tetapkan pemberian jasa giro bagi GWM dalam Rupiah bak umum konvensional menjadi 0% (penihilan jasa giro). Dan lakukan penyeragaman Calculation Period (masa penghitungan), Lag Period (masa penyiapan), dan Maintenance Period  (masa pemenuhan) masing-masing menjadi selama 2 (dua) minggu," jelas Dody.

Adapun GWM bank umum konvensional berupa Rupiah mulai berlaku 16 Juli 2018, berbarengan dengan itu, BI juga memutuskan untuk melakukan penghilangan biaya jasa giro dari 2,5% menjadi 0%.

Sedangkan GWM bank umum konvensional berupa valas berlaku 1 Oktober 2018. Bersamaan dengan itu GWM bank syariah juga berlaku pada 1 Oktober 2018. 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya