BI Ubah Aturan GWM Rata-Rata, Jadi Lebih Longgar

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 05 April 2018 18:54 WIB
Bank Indonesia ubah aturan GWM (Foto: Yohana/Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) lakukan penyempurnaan aturan ketentuan batas pencadangan kas bank atau Giro Wajib Minimum (GWM) baik bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, maupun Unit Usaha Syariah (UUS) di Bank Sentral. Bila semula terdapat GWM primer, GWM sekunder dan GWM LDR maka pada 16 Juli kini hanya akan menjadi GWM primer.

Selain itu, BI juga lakukan pelonggaran pada GWM rata-rata yang berlaku pada Rupiah maupun valuta asing. Hal ini untuk dimaksudkan untuk mengurangi risiko sistemik dan mendorong stabilitas sistem keuangan. 

Baca Juga: Utang Dibutuhkan karena Ada Belanja Negara yang Tak Bisa Ditunda

Asisten Gubernur BI Dody Budi Waluyo menjelaskan, dengan adanya penyempurnaan GWM rata-rata akan semakin meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan, mendorong fungsi intermediasi perbankan, dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan. 

"Likuiditas jadi lebih fleksibel digunakan perbankan, sehingga harapannya perbankan dengan dana fleksibel tadi bisa dialihkan ke instrumen yang lain. Membantu inisiatif pendalaman pasar keuangan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya